PAYMENTPOINT ONLINE BANK (PPOB)
Dalam kehidupan modern seperti ini, kepraktisan dan kecepatan menjadi salah satu tuntutan pelayanan kepada pelanggan. Jauh-jauh datang ke loket pembayaran ditambah harus menunggu antrian yang panjang, padahal banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, bisa jadi membuat kita stress.
Untuk mengatasi itu semua PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur memberikan solusi dengan menghadirkan layanan Pembay
aran Listrik On-Line Bank.
Layanan Pembayaran Listrik On-Line Bank ini memanfaatkan jaringan Bank dan PT. Pos Indonesia yang tersebar hingga pelosok Indonesia yang tersebar hingga pelosok daerah, sehingga memungkinkan anda membayar tagihan listrik dimana saja dan kapan saja.
MITRA PEMBAYARAN
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dengan perbankan serta PT. Pos Indonesia untuk melaksakan layanan Pembayaran Listrik On-Line Bank.
Untuk lebih menigkatkan jumlah loket pembayaran listrik, Bank Mitra Pembayaran dapat menggandeng berbagai mitra lokal, misalnya KUD, Toko, Pondok Pesantren, bahkan perorangan sebagai downline bank-bank tersebut untuk memperluas jangkauan pelanggan PLN di berbagai pelosok daerah.
Pola downline bank ini terbuka bagi siapapun yang berminat untuk bergabung dalam jaringan loket Pembayaran Listrik On-Line Bank, cukup mendaftar dan membuka deposti di Bank-bank Mitra Pembayaran.
MANFAAT BAGI PELANGGAN
Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik, lebih banyak tersebar dan dekat dengan pelanggan.
Hemat waktu dan biaya transportasi
Mempersingkat waktu antrian
Dapat melakukan pembayaran tagihan melalui fasilitas bank lainnya seperti ATM, phone banking atau internet banking.
MANFAAT BAGI MASYARAKAT
Membuka peluang bisnis jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM, TELKOM, dan lain-lain.
Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti PPOB dapat juga membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat
PPOB memungkinkan adanya sinergi dan integrasi pelayanna antar berbagai instansi penyedia layanan publik sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga dapat diperoleh efesiensi nasional.
JARINGAN LUAS Didukung jaringan perbankan serta PT. Pos Indonesia, pelanggan kini dapat membayar Listrik dimana saja dan dengan cara apa saja melalui delivery channel (ATM, Teller, Autodebet, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking, SST, EDC, Transfer RTGS), atau mitra bank, baik perseorangan maupun bidang usaha.
Pembayaran Listrik On-Line Bank mempunyai dasar hukum sebagai berikut:
UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2)
Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan
Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memeberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
OUTLET BANK
Teller
ATM
Auto Debet
Internet Banking
Phone Banking
SMS Banking
OUTLET POS
Kantor Pos
Mobil Pos
Downliner
KUD
Toko/ Supermarket
Yayasan
Pondok pesantren
Kelurahan
Perorangan
MITRA PEMBAYARAN
Bank BNI
Bank BRI
Bank Mandiri
Bank BTN
Bank Maspion
Bank Ekonomi Raharja
Bank Niaga
Bank BPTN
Bank BPR
Bank Jatim
Bank NISP
Bank Century
Bank Bali
Bank Hagakita
Bank Bumiputera
Bank of Tokyo Mitsh (BOTM)
Bank Haga
Bank Permata
Bank Victoria International
Bank Syariah Mandiri
Bank Citybank, NA Indonesia
Bank Nusantara Parahyangan
Bank Ina Perdana
Bank BPR Karyajatnika
Bank Ganesha
Bank Mega
Bank HSBC
Bank Swadesi
Bank Royal Indonesia
Bank BPR Mitra Harmoni
Bank BII
Bank BCA
Bank UOB Buana
Bank Bukopin
Bank Danamon
Bank Lippo
Bank Panin
PT Pos Indonesia
Layanan Pembayaran Listrik On-Line Bank ini memanfaatkan jaringan Bank dan PT. Pos Indonesia yang tersebar hingga pelosok Indonesia yang tersebar hingga pelosok daerah, sehingga memungkinkan anda membayar tagihan listrik dimana saja dan kapan saja.
MITRA PEMBAYARAN
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dengan perbankan serta PT. Pos Indonesia untuk melaksakan layanan Pembayaran Listrik On-Line Bank.
Untuk lebih menigkatkan jumlah loket pembayaran listrik, Bank Mitra Pembayaran dapat menggandeng berbagai mitra lokal, misalnya KUD, Toko, Pondok Pesantren, bahkan perorangan sebagai downline bank-bank tersebut untuk memperluas jangkauan pelanggan PLN di berbagai pelosok daerah.
Pola downline bank ini terbuka bagi siapapun yang berminat untuk bergabung dalam jaringan loket Pembayaran Listrik On-Line Bank, cukup mendaftar dan membuka deposti di Bank-bank Mitra Pembayaran.
MANFAAT BAGI PELANGGAN
Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik, lebih banyak tersebar dan dekat dengan pelanggan.
Hemat waktu dan biaya transportasi
Mempersingkat waktu antrian
Dapat melakukan pembayaran tagihan melalui fasilitas bank lainnya seperti ATM, phone banking atau internet banking.
MANFAAT BAGI MASYARAKAT
Membuka peluang bisnis jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM, TELKOM, dan lain-lain.
Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti PPOB dapat juga membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat
PPOB memungkinkan adanya sinergi dan integrasi pelayanna antar berbagai instansi penyedia layanan publik sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga dapat diperoleh efesiensi nasional.
JARINGAN LUAS Didukung jaringan perbankan serta PT. Pos Indonesia, pelanggan kini dapat membayar Listrik dimana saja dan dengan cara apa saja melalui delivery channel (ATM, Teller, Autodebet, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking, SST, EDC, Transfer RTGS), atau mitra bank, baik perseorangan maupun bidang usaha.
Pembayaran Listrik On-Line Bank mempunyai dasar hukum sebagai berikut:
UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2)
Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan
Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memeberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
OUTLET BANK
Teller
ATM
Auto Debet
Internet Banking
Phone Banking
SMS Banking
OUTLET POS
Kantor Pos
Mobil Pos
Downliner
KUD
Toko/ Supermarket
Yayasan
Pondok pesantren
Kelurahan
Perorangan
MITRA PEMBAYARAN
Bank BNI
Bank BRI
Bank Mandiri
Bank BTN
Bank Maspion
Bank Ekonomi Raharja
Bank Niaga
Bank BPTN
Bank BPR
Bank Jatim
Bank NISP
Bank Century
Bank Bali
Bank Hagakita
Bank Bumiputera
Bank of Tokyo Mitsh (BOTM)
Bank Haga
Bank Permata
Bank Victoria International
Bank Syariah Mandiri
Bank Citybank, NA Indonesia
Bank Nusantara Parahyangan
Bank Ina Perdana
Bank BPR Karyajatnika
Bank Ganesha
Bank Mega
Bank HSBC
Bank Swadesi
Bank Royal Indonesia
Bank BPR Mitra Harmoni
Bank BII
Bank BCA
Bank UOB Buana
Bank Bukopin
Bank Danamon
Bank Lippo
Bank Panin
PT Pos Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar