Kamis, 07 Maret 2013


Istilah Kelistrikan

Istilah dan Penjelasan
  • Alat Pembatas dan alat Pengukur (APP) Alat milik PT PLN (Persero) yang berfungsi untuk membatasi daya listrik yang dipakai serta mengukur pemakaian energi listrik
  • Ampere (A) Satuan Arus Listrik.
  • Badan Usaha (BUPTL) Penunjang Tenaga Listrik : Instalatir yang bergerak dalam pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan.
  • Biaya Beban (BB) Komponen biaya dalam rekening listrik yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya tersambung
  • Biaya Keterlambatan (BK) Adalah biaya yang dibebankan pada pelanggan karena tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan PLN tepat pada waktunya.
  • Biaya Penyambungan (BP) Biaya yang harus dibayar kepada PLN oleh calon pelanggan atau pelanggan untuk memperoleh penyambungan baru atau tambah daya.
  • Curah ( C ) Yaitu golongan tarif untuk keperluan penjualan secara Curah (Bulk) kepada Pemegang Izin Usaha.
  • Current Transformer atau Trafo Arus (CT) Alat untuk menurunkan arus listrik untuk keperluan pengukuran energi.
  • Daya Tersambung Besarnya daya yang disepakati oleh PLN dan pelanggan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang menjadi dasar perhitungan biaya beban.
  • Faktor daya atau Cos Perbandingan antara pemakaian daya dalam Watt dengan pemakaian daya dalam Volt-Ampere.
  • Faktor Ketidak Seimbangan Tegangan Perbandingan komponen tegangan urutan negative terhadap komponen tegangan urutan positif.
  • Hertz (HZ) Satuan frekuensi listrik.
  • Jam nyala Pemakaian kWh dalam satu bulan dibagi dengan kVA tersambung.
  • Jaringan Tegangan Ekstra Tinggi (JTET) : Jaringan Tenaga Listrik (JTL ) yang dioperasikan dengan TET yang mencakup seluruh bagian jaringan tersebut beserta perlengkapannya.
  • Jaringan Tegangan Menengah (JTM) JTL yang dioperasikan dengan TM yang mencakup seluruh bagian jaringan tersebut beserta perlengkapannya.
  • Jaringan Tegangan Rendah (JTR) JTL yang dioperasikan dengan TR yang mencakup seluruh bagian jaringan tersebut beserta perlengkapannya.
  • Jaringan Tegangan Tinggi (JTT) JTL yang dioperasikan dengan TT yang mencakup seluruh bagian jaringan tersebut beserta perlengkapannya.
  • Jaringan Tenaga Listrik (JTL) Sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik milik PLN yang dioperasikan dengan TR, TM, TT atau TET.
  • JBST Jual Beli Tenaga Listrik Secara Terbatas.
  • Kilo Meter Sirkuit (kms) Satuan panjang jaringan transmisi atau distribusi tenaga listrik tiga fasa.
  • Kilo Volt Ampere (kVA) Seribu Volt Ampere, adalah satuan daya.
  • Kilo Volt (kV) Seribu Volt, adalah satuan tegangan listrik.
  • Kilo Watt (kW) Satuan daya listrik nyata (aktif).
  • Kilo Watt Hour (kWh) Satuan energy listrik nyata (aktif).
  • kVA max-Meter Alat untuk mengukur pemakaian daya tertinggi dalam satuan kVA untuk kurun bulan dibagi dengan kVA tersambung waktu satu bulan, khusus bagi pelanggan B3, I4 dan I3 tanur busur, T.
  • KVARh Kilo Volt Ampere Reactive Hour, satuan energy listrik semu (reaktif).
  • kVARh Meter Alat ukur pemakaian energi listrik semu (reaktif).
  • kWh Meter Alat ukur pemakaian energi listrik.
  • kWh Meter Tarif Ganda kWh Meter yang mempunyai dua register, satu register untuk mengukur pemakaian energy pada WBP dan satu register lainnya untuk mengukur energy pada LWBP.
  • kWh Meter Tarif Tunggal kWh Meter yang mempunyai satu register untuk mengukur pemakaian energi.
  • LWBP Luar Waktu Beban Puncak (jam 22.00 – 18.00).
  • M/TR, TM, TT Tarif Multiguna yang diperuntukan bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan khusus, baik di Tegangan Rendah, Tegangan Menengah maupun Tegangan Tinggi.
  • MVA Mega Volt Ampere (Sejuta Volt Ampere).
  • Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Pajak yang dibayar oleh semua pelanggan PLN, dipungut oleh PLN dan selanjutnya disetor ke kas Pemerintah Daerah.
  • Papan Hubungi Bagi (PHB) Bagian instalasi listrik milik pelanggan yang digunakan untuk membagi-bagikan aliran listrik
  • PB Penyambungan Baru.
  • PD Penambahan Daya/Perubahan Daya.
  • Pemutusan Rampung Penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan dengan mengambil sebagian atau seluruh peralatan untuk penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan.
  • Pemutusan Sementara Penghentian penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan untuk sementara.
  • Penerangan Jalan Umum (PJU) Penerangan untuk jalan dan prasarana umum yang dipasang secara resmi oleh pemda atau badan resmi lainnya dan mendapat pasokan tenaga listrik dari PLN secara legal.
  • Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Pemeriksaan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan instalasi pelanggan dalam rangka penertiban pemakaian/pemanfaatan tenaga listrik.
  • Potensial Transformator (Trafo Tegangan) Alat untuk menurunkan tegangan listrik yang diperlukan khusus bagi pengukuran energi listrik atau peralatan pengaman dan pengendah listrik lainnya.
  • Saluran Masuk Pelayanan (SMP) Kabel milik PLN yang menghubungkan antara jaringan Tegangan Rendah dengan APP yang terpasang di rumah pelanggan.
  • Sambungan Langsung Adalah sambungan JTL atau SL termasuk peralatannya sedemikian sehingga tenaga listrik disalurkan tanpa melalui APP.
  • Sambungan Tenaga Listrik (STL) Penghantar di bawah atau di atas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan instalasi pelanggan.
  • Tagihan Listrik Perhitungan biaya atas pemakaian daya dan energi listrik oleh pelanggan setiap bulan.
  • Tagihan Susulan Tagihan kemudian sebagai akibat adanya penyesuaian dengan ketentuan atau sebagai akibat adanya pelanggaran.
  • Tarif Dasar Listrik (TDL) Ketentuan pemerintah yang berlaku mengenai golongan tarif dan harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.
  • Tegangan Ekstra Tinggi (TET) Tegangan sistem diatas 245.000 Volt.
  • Tegangan Menengah (TM ) Tegangan sistem diatas 1.000 Volt sampai dengan 35.000 Volt.
  • Tegangan Rendah (TR) Tegangan sistem sampai dengan 1.000 Volt.
  • Tegangan Tinggi (TT) Tegangan sistem diatas 35.000 Volt sampai dengan 245.000 Volt.
  • Titik Penyambungan Bersama Titik terdekat dengan pelanggan dimana tersambung juga pelanggan yang lain pada (Jaringan Tegangan Rendah) JTR atau ( Jaringan Tegangan Menengah) JTM atau (Jaringan Tegangan Ekstra Tinggi) JTET.
  • Uang Muka Tagihan Listrik (UMTL) Penerimaan pembayaran untuk pemakaian daya dan energy listrik mendahului transaksi penyerahan daya dan energi berlangsung.
  • Volt Ampere (VA) Satuan daya (daya buta).
  • Volt (V) Satuan Tegangan Listrik.
  • Waktu Beban Puncak (WBP) Waktu jam 18.00 sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
  • Luar Beban Puncak (LWBP) waktu jam 22.00 sampai dengan jam 17.00 waktu setempat.
  • Watt Satuan daya listrik nyata.
Aplikasi e-Procurement PT. PLN (Persero)




     Sebagai BUMN yang wajib menerapkanprinsip Good Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan tata kelola Perusahaan yang baik dalam aspek bisnis dan pengelolaan perusahaan pada semua jajaran perusahaan, PLN menyusun tatakelola Teknologi Informasi dalam lingkup bisnis dan pelaksanaan pengelolaan perusahaan. Dukungan Teknologi Informasi dapat meningkatkan kapabilitas perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi penciptaan nilai tambah, serta mencapai efektifitas dan efisiensi. Aspek kunci dari prinsip GCG meliputi adil, responsibilitas, transparansi, independensi, akuntabilitas, keselarasan dan kewajaran serta tanggung jawab untuk mencapai tujuan perusahaan Dengan Panduan Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi BUMN (IT Governanve), seluruh BUMN diminta untuk melaksanakan GCG pada setiap aspek bisnis dan juga pengelolaan perusahaan pada semua jajarannya. Hal ini dapat mencerminkan dengan sangat baik suatu proses pengambilan keputusan juga leadership dalam penyelenggaran tata kelola Teknologi Informasi. E-Procurement PLN (eProc) sebagai salah satu aplikasi yang merupakan implementasi dari IT Governance yang mendukung GCG. Terwujudnya aplikasi tersebut merupakan hasil kebijakan Manajemen PT. PLN (Persero) tahun 2000 terkait dengan Informasi Stok Material PLN, Penyusunan HPS, dan Monitoring Pergerakan Material. Sedangkan hasil Amanat RUPS tahun 2003 menetapkan agar PLN mengoptimalkan eProc yang sudah dikembangkan untuk tercapainya harga pembelian yang optimal dan tercapainya inventoru PLN yang efisien. Proses pengadaan secara manual dapat mengakibatkan sulitnya informasi mengenai harga satuan khusus di internal PLN, perlakuan yang tidak sama kepada Calon Penyedia Barang/Jasa (CPBJ), dan lemahnya pertanggung jawaban terhadap proses pegadaan sehingga mengakibatkan resiko di kemudian hari.

     Terkait tidak adanya informasi stok barang di gudang, mengakibatkan sulitnya mencapai sasaran stok optimal. Aplikasi eProc mampu membawa manfaat bagi Perusahaan yakni adanya standardisasi proses pengadaan, terwujudnya transparansi dan efisiensi pengadaan yang lebih baik, tersedianya informasi harga satuan khusus di internal PLN, serta mendukung pertanggung-jawaban proses pengadaan. Beberapa kendala dalam implementasi eProc dapat teratasi dengan adanya komitmen pada seluruh jajaran manajemen dan pelaksana pengadaan untuk menggunakan eProc sebagai sarana proses pengadaan barang/jasa di PLN, dan melakukan sosialisasi secara bertahap serta melakukan penyederhanaan proses pengadaan, memanfaatkan teknologi dan pengembangan aplikasi yang bersifat fleksibel.

Ruang lingkup eProc PLN dibagi menjadi 3 (tiga) kebutuhan utama, antara lain : Cataloging Information System, Supply Chain Management (SCM) System, Portal e-Proc PLN. Pada kebutuhan Cataloging Information merupakan pemenuhan kebutuhan atas terbentuknya database katalog material (MDU, sparepart, SCADA, Pembangkit, Bahan Bakar, dll); sharing informasi dari persediaan, bursa, harga satuan, HPS, daftar pemasok; menyusun daftar rencana pengadaan material. Pada kebutuhan SCM System merupakan perwujudan dari pengadaan material melalui bursa antar Unit PLN, pengadaan barang/jasa melalui e-bidding dan e-auction. Sedangkan sarana portal eProc merupakan usaha untuk memberikan hosting portal kepada pihak lain yang inign menggunakan jasa layanan pengadaan barang/jasa, memberikan layanan promosi/iklan melalui portal eProc, dan menjadi pusat penyedia informasi.

      Selama tahun 2005-2008, eProc mencatat saving sebesar 4,56% terhadap realisasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp.249,40 Milyar dan pengehematan sebesar Rp.1,6 Trilyun dari Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap Total RAB. Sedangkan total pengadaan yang telah direalisasikan melalui e-Proc selama 4 tahun tersebut adalah sebanyak 3352 pengadaan dari total rencana sebanyak 5071 pengadaan atau 66,1%. Jumlah realisasi pengadaan yang dilakukan melalui e-Proc terhadap rencana pengadaan cenderung meningkat dari tahun 2005 hingga tahun 2008 dengan rata-rata pertumbuhan realisasi pengadaan sebesar 63.91% setiap tahunnya. Sedangkan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 terjadi penpenurunan pertumbuhan sebesar 5,89%. Sedangkan pada tahun 2008, e-Proc berhasil mencatat saving sebesar Rp.90,80 Milyar atau sebesar 4.91% berdasarkan Perolehan HPS terhadap Realisasi HPS dan sebesar Rp.457,9 Milyar atau sebesar 8,06% terhadap Realisasi RAB.

    Penekanan terhadap HPS tersebut dapat diraih dengan pelaksanaan e-Auction pada pengadaan melalui pelelangan umum, seleksi umum, dan lainnya. e-Auction adalah teknik penyampaian penawaran harga melalui eProc PLN dimana harga yang sudah disampaikan tersebut dikompetisikan di antara CPBJ selama selang waktu tawar menawar yang ditentukan. Aplikasi eProc PLN merupakan representasi dari Kepres 080 tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga implementasi eProc nanti dapat dijadikan acuan (benchmark) bagi Instansi Pemerintah atau BUMN lainnya.
(Tim eProc PLN - eP&PNA).
                             
   Dalam perkembangannya, eProc PLN aplikasi yang mampu mendukung pelaksanaan perwujudan kinerja yang lebih baik kalangan internal PLN. Penghematan Realisasi HPS terhadap Total RAB dan Total HPS merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan aplikasi tersebut. Dari sisi publikasi pengadaan di media cetak, eProc mampu memberikan kontribusi yang baik dengan memberikan penghematan sebesar Rp.6,6 Milyar per tahun dengan rata-rata pengadaan per tahun adalah 660 buah dan rata-rata biaya publikasi per pengadaan adalah Rp.10 Juta.Dengan adanya pertumbuhan user pada tahun 2008, yakni lebih dari 12000 user eksternal (calon penyedia barang/jasa), dan 4000 diantaranya yang masih dilakukan verifikasi, terdapat peluang bisnis yang mampu menjadikan sistem dan aplikasi tersebut sebagai salah satu profit center dari PT. PLN (Persero). Di antaranya adalah : · Iklan tetap di portal E-Procurement (corporate advertising or marketing) dengan prediksi pertumbuhan user adalah 20% per tahun hingga tahun 2011;· SMS Mobile untuk penyedia informasi terkait pengumuman pengadaan, proses pengadaan, hingga penunjukan pemenang;· Bekerja sama dengan situs pencarian informasi (dengan jumlah hit 20.000 per hari dengan prediksi pertumbuhan hit adalah 10% per tahun hingga 2011), serta mewujudkan konsep marketplace. Portal tersebut juga dapat di-hosting oleh perusahaan lain yang ingin melakukan pengadaan, tanpa harus membangun jaringan infrastruktur dan aplikasi terlebih dahulu, hanya dengan melakukan kerja sama dengan PT.PLN (Persero) dalam menyediakan layanan tersebut agar mampu mewujudkan efisien pengelolaan pengadaan barang/jasa. Hal tersebut merupakan modal untuk mengembangkan eProc PLN jadi lebih baik.   Jika aplikasi eProc sudah bisa menjadi salah satu profit center dari PT.PLN (Persero), maka tidak menutup (Persero), maka tidak menutup kemungkinan bisa dikembangkan untuk menjadi Unit Bisnis atau Anak Perusahaan dari PT.PLN (Persero) yang mampu mengelola seluru proses bisnis e-commerce internal dan beberapa bagian bisnis eksternal.

 
(Tim eProc PLN—eP&PNA).



























INVITATION TO REGISTER INTEREST

  • PT PLN (Persero) (PLN), a utility company owned by the State of the Republic of Indonesia is consistently implementing projects related to the generation and supply of electricity such as power plants, transmission lines and other infrastructure.
  • PLN seeks to maintain a register of interested parties who have relevant experience in the electricity generation and supply industry.
  • PLN is therefore extending an invitation to companies incorporated in Indonesia having a relevant valid business license involved in the electricity generation and supply industry to register an interest to be considered as potential vendors for future contracts/projects for major goods and/or services.
  • The registration process is intended to identify suitable equipment manufacturers, service providers and other vendors for:
    • Procurement of goods such as power system components, spare parts, or major consumables such as chemicals, gases, limestone, fuel oils or lube oils.
    • Power plant and transmission site services such as survey, civil works, mechanical works, electrical works, instrument and control works, construction, installation, commissioning, tuning and calibration, testing, quality surveillance, environmental survey, security, operation, maintenance, overhaul, and repair
    • Power system component workshop or factory maintenance services
    • Heavy equipment transporters
    • Purchasers of waste ash, gypsum, scrap metal and oil.
    • This invitation should not be deemed as a pre-qualification document nor a request for proposal issued by PLN, and does not create undertakings, obligations or covenants by/for PLN nor any independent power producer having a contractual relationship with PLN to prioritise any bid or award any contract to any parties listed in this register.
    • Interested parties are invited to submit relevant details by completing and submitting the form which is available online on the PLN website at the following URL: